PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.19 11
