PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sumber daya manusia.
(2) Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
