PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 17
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan:
- dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian;
- sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.44
Bagian Kesatu Pelaksanaan
