PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dengan memberikan :
- pelatihan keterampilan kerja;
- pelatihan usaha ekonomi produktif;
- pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif;
- bantuan permodalan; dan
- kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.
