PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. (2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
