PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
- Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
- Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
- Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
