Pasal 3
Pengertian-pengertian Umum
- Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : a. istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Republik INDONESIA atau Republik Islam Iran tergantung dari hubungan kalimatnya : i. istilah "Republik Islam Iran" berarti wilayah sekitarnya dibawah kedaulatan dan/atau juridiksi Republik Islam Iran I; ii. istilah "Republik INDONESIA" berarti wilayah sekitarnya di bawah kedaulatan Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang- undangannya.
b. islilah "Pajak" berarti setiap jenis Pajak yang tercakup dalam Pasal 2 Persetujuan ini; c. istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; d. istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; e. istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; f. istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dijalankan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; g. istilah "pejabat yang berwenang" berarti: i.di INDONESIA: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; ii.di Republik Islam Iran: Menteri urusan Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya yang sah; h. istilah "warganegara" berarti : i. setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; ii. setiap badan hukum, yang statusnya diperoleh berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini, kecuali jika disebutkan lain, akan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
