PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 2
Pajak-pajak yang Dicakup dalam Persetujuan ini
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan terhadap seluruh penghasilan, atau unsur-unsur penghasilan termasuk pajak yang diperoleh alas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, dan pajak atas seluruh gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.
- Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya : a. di Republik Islam Iran: Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Republik Islam Iran"); b. di INDONESIA: Pajak Penghasilan; (selanjutnya disebut sebagai "Pajak INDONESIA"):
- Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
