PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 20
Guru dan Siswa
- Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemegang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
- Demikian juga, balas jasa yang diterima seorang guru besar atau guru, yang merupakan penduduk Negara pihak pada persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan mempunyai tujuan utama untuk mengajar atau melakukan penelitian ilmiah untuk suatu masa atau masa-masa tidak melebihi 2 tahun atas balas jasa dari kegiatan-kegiatan pribadi dalam melakukan kegiatan mengajar atau melakukan penelitian, atas pembayaran-pembayaran yang timbul dari sumber di luar Negara lainnya itu, akan dibebaskan dari
pengenaan Pajak di Negara lainnya itu. Pasal ini tidak berlaku atas penghasilan dari penelitian apabila penelitian terutama dilakukan untuk kegiatan yang menguntungkan pribadi seseorang atau badan.
