PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 19
Pejabat Pemerintah
- a) Gaji, upah dan balas jasa sejenis lainnya, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh, dana yang dibentuk Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. b) Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasanya tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang: i. merupakan warganegara dari Negara itu; atau ii. tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa, dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
