Pasal 11
Bunga
- Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
- Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal, dan berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
- Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada sura-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal suatu Negara pihak pada persetujuan dan diperoleh Pemerintah Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, Pemerintah Kota, Bank Sentral dan bank-bank lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
- Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak,
mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 7. Jika, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
