PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 10
Dividen
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
- Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan Pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat perusahaan yang membayarkan dividen merupakan penduduk dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Negara itu, tetapi pihak penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 7 persen dari jumlah bruto dividen yang dibagikan.
- Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh UNDANG-UNDANG Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektlf dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
- Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Negara pihak lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara pihak lainnya itu atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen yang dibayarkan atau laba yang dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainnya itu.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya persetujuan ini, apabila suatu perseroan berkedudukan di suatu Negara Pihak persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, maka bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya, namun pajak tambahan tetap tidak akan melebihi 7 persen dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dari pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya tersebut.
