PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Komisi Kejaksaan terdiri atas pimpinan dan anggota yang seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang. (2) Pimpinan Komisi Kejaksaan terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota. (3) Anggota Komisi Kejaksaan adalah pejabat publik. (4) Keanggotaan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
