PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. (2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. Bagian ...
