PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
