PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 45
BAB 4 — TATA KER.JA
(1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada
badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha badan usaha milik negara. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
