PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 44
BAB 4 — TATA KER.JA
(1) Menteri bersama dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama. (21 Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
