PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah.
