PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 19
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara;
- koordinasi . . .
SK No247222A
PRESIDEN
-9
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi
