PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
Bagian Kedua Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
