PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.
