PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan
tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
- rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.
Bagian Kedua Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
