PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
