PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi
