Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf
b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 28
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- alur pelayaran internasional; dan
- alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini ke ALKI IIIA dan ALKI IIID di Selat Ombai dan Laut Sawu.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini dengan pelabuhan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
