PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN
di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. pada @l Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/ kota.
(3) Tugas...
SK No 247309 A
PRESIDEN
(3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
