PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 8
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.