PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam memimpin BPN, Kepala dibantu oleh wakil
kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala. (41 Wakil kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BPN.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BPN; dan
- membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BPN.
