PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 202O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal24 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 247312 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi" Hukum,
sil Djaman
SK No 247753 A
