PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 7 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas BPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal22 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 202O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 84l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
