PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 16
Semua unsur di lingkungan BPN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua unsur di lingkungan BPN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.