PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 15
(1) Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. dan Al Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
