PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202O lentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
