PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202O tenlang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
