PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
