Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
(4)Staf . ..
SK No247208A
E.TIFITIilIIEETIT*M
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
