PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas Staf Ahli
