PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 36
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.