PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
