PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan ;
- pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan yang diberikan oleh Menteri. C. pelaksanaan fungsi lain Bagian . . .
SK No247206A
FRESIDEN
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
