PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 60
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No222977 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No247749A
