PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tenlang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
