PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No222971A
tT[.N
-t7-
BAB W
