Pasal 36
(1) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang revitalisasi industri kehutanan.
(2) Staf AhIi Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Irmbaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta transformasi digital.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
