PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERTNTAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERTNTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT. TIONGKOK
TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING BETWEEN THE - GOVERNMENT OF THE ,
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON SCIENTIFIC
-AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2011,
Pemerintah Republik: Indonesia telah menandatangani
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkoktentang
Kerja Sarna llmiah dan Teknologi (Memorandum of
Understanding between the Government oj the Republic of
Indonesia and the Government of the People's Republic of
China on Scientific and Technological Cooperation), sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok;
- bahwa pengesahan Memorandum Saling Pengertian
diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemberlakuan kerja
sama Ilmiah dan Teknologiantara kedua Negara;
- bahwa...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Memorandum
Saling Pengertian antara Pernerintah Republik Indonesia dan, Pernerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sarna
Ilmiah. dan Teknologi (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People's Republic of China on Scientific and
Technological Cooperation) dengan Peraturan Presiden;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasall1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nornor 185, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 401.2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
REPUBLIK RAKYATTIONGKOK TENTANG KERJA SAMA ILMIAH
DAN TEKNOLOGI (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC.OF CHINA
ON SCIENTIFICAND TECHNOLOGICAL COOPERATION).
L
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
Pasal1
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Perherintah Republik I Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sarna Ilmiah dan Teknologi
(Memorandum of Understanding between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic
of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa,dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ~.
Pasal2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli
Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I, yang berlaku adalah naskah Memorandum
Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.
Pasa13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal3 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 370
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2011,
Pemerintah Republik: Indonesia telah menandatangani
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkoktentang
Kerja Sarna llmiah dan Teknologi (Memorandum of
Understanding between the Government oj the Republic of
Indonesia and the Government of the People's Republic of
China on Scientific and Technological Cooperation), sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok;
- bahwa pengesahan Memorandum Saling Pengertian
diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemberlakuan kerja
sama Ilmiah dan Teknologiantara kedua Negara;
- bahwa...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Memorandum
Saling Pengertian antara Pernerintah Republik Indonesia dan, Pernerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sarna
Ilmiah. dan Teknologi (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People's Republic of China on Scientific and
Technological Cooperation) dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasall1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nornor 185, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 401.2);
