PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
