PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumus€ul, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawas€rn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal; I. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III. . .
SK No248384A
FRESIDEN
ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
