PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 18
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
