PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
