PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
